ist-pasion.com – Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus parkir liar yang terjadi di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, dengan biaya getok mencapai Rp 150 ribu. Salah satu juru parkir liar mengaku bahwa tujuan pemungutan biaya tersebut hanya untuk makan.
Juru parkir tersebut membantah dugaan bahwa uang hasil pungutan diberikan kepada kelompok tertentu. Dia menyatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti untuk makan dan dibagi-bagikan.
Polisi mengungkap bahwa juru parkir liar tersebut merupakan bagian dari sebuah kelompok yang bekerja secara bergiliran. Polisi telah menangkap dua orang, yaitu AB (49) dan J (26), yang mengaku sebagai anggota kelompok tersebut.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, menjelaskan bahwa investigasi yang dilakukan menunjukkan adanya beberapa kelompok yang melakukan operasi di lokasi tersebut. Dia juga menyatakan bahwa ada kelompok-kelompok lain yang bertugas secara bergiliran, dan polisi masih dalam proses mendalami peran dan keterlibatan kelompok-kelompok lain tersebut.
Dhanar mengatakan bahwa video viral tentang getok parkir di Masjid Istiqlal terjadi pada saat Lebaran Idul Fitri 2024. Namun, dia menekankan bahwa polisi serius dalam menindak juru parkir liar yang meresahkan masyarakat.
Polisi meminta masyarakat yang pernah menjadi korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawah Besar. Jika ada keterkaitan dengan tersangka yang ditangkap, polisi akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.