ist-pasion.com
Berita

Kasus Narkoba Menjerat Chandrika Chika: Kekagetan Keluarga dan Proses Hukum Berlanjut

ist-pasion.com – Chandrika Chika, seorang figur publik yang dikenal sebagai selebgram, dan lima orang temannya, saat ini ditahan oleh otoritas di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan narkoba, sebuah perkembangan yang mengejutkan bagi penggemar dan pengikutnya.

Orang Tua Chandrika Chika Ungkapkan Rasa Terkejut

Keduanya mengunjungi putri mereka yang ditahan dan menyatakan keheranan mereka terhadap situasi tersebut. Dalam pernyataan kepada pers, ayah Chandrika Chika mengekspresikan kejutan dan kebingungannya atas keterlibatan putrinya dalam kasus tersebut pada Rabu, 24 April 2024.

Kepercayaan Terhadap Pilihan Pergaulan Putri Mereka

Ayahanda Chandrika Chika mengungkapkan keyakinannya sebelumnya bahwa putrinya, yang kini berumur 20 tahun, dapat memilih teman-temannya dengan bijak. Namun, realitas yang terjadi telah menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan dan membawa putrinya kepada kasus hukum yang serius.

Dukungan Keluarga Melalui Kunjungan dan Kebutuhan Pribadi

Selama kunjungan, keluarga Chandrika Chika tidak hanya memberikan dukungan moral tetapi juga membawakan makanan kesukaannya sebagai bentuk kepedulian dalam masa sulit ini. Untuk sementara, keluarga belum menentukan penunjukan kuasa hukum dan menahan diri dari memberikan komentar lebih jauh tentang perkara hukum yang sedang dihadapi.

Kronologi Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti

Chandrika Chika dan teman-temannya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di sebuah hotel di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2024. Penyitaan barang bukti termasuk sebuah rokok elektrik (vape) yang mengandung cairan berisi ganja.

Akibat dari kasus ini, Chandrika Chika dan kelima rekannya menghadapi ancaman hukum yang serius, dengan kemungkinan hukuman penjara hingga maksimum empat tahun, sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku atas pelanggaran narkoba di wilayah hukum tersebut.

Anda mungkin juga suka...